Tangkap STS, KPK Segel 2 Ruangan di DPRD Jatim



GELORANEWS -Tak hanya mengamankan sejumlah orang dan barang bukti uang, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel dua ruangan di kantor DPRD Jawa Timur.

Kedua ruangan itu disegel oleh petugas anti rasuah sejak Rabu (14/12).





"Kalau nyegelnya sejak kemarin," kata salah satu petugas jaga di DPRD Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/12).

Pantauan di lapangan, dua ruangan yang disegel itu adalah ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (STS), dan ruangan Kasubbag Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Afif.

Menurut informasi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, saat ini posisi Afif masih berada di Malang untuk mengikuti Bimtek.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) itu, KPK mengamankan beberapa orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

"Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim. Selain itu ada tiga orang lainnya yang turut pula diamankan, terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (15/12).

Sumber: RMOL

Post a Comment for "Tangkap STS, KPK Segel 2 Ruangan di DPRD Jatim"